3.10.2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hak cipta tidak hanya melindungi ciptaan yang dituangkan dalam bentuk pribadi tetapi bisa melindungi seluruh aspek yang dimiliki suatu negara.

Undang- undang ini dilandasi dengan beranekaragamnya budaya maupun, etnik, dan suku bangsa yang dimaksudkan untuk menjaga dari pengakuan bangsa lain, dan pengakuan atas kepemilikan budaya, etnik, dan suku bangsa ini sudah diakui oleh perjanjian internasional. Selain untuk menjaga khasanah budaya yang dimiliki, Undang – undang ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam bidang perindustrian, perdagangan dan investasi.

Undang – undang ini mengatur suatu ciptaan dapat diakui oleh seseorang atas hasil karyanya dengan mendaftarkan ke Direktorat Jenderal, sehingga bisa ada dalam daftar umum direktorat jenderal. penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Dalam undang- undang ini hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar