3.10.2011

UNDANG – UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

Undang – undang ini menjelaskan Pembinaan, Penyelenggaran Telekomunikasi. Dimana Telekomunikasi ini dikuasai oleh Negara dan pembinaan oleh Pemerintah. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian. Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Penyelenggaraan Jaringan, Jasa, dan khusus Telekomunikasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;

b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;

c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;

d. peran serta masyarakat.

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

c. badan usaha swasta; atau

d. koperasi;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hak cipta tidak hanya melindungi ciptaan yang dituangkan dalam bentuk pribadi tetapi bisa melindungi seluruh aspek yang dimiliki suatu negara.

Undang- undang ini dilandasi dengan beranekaragamnya budaya maupun, etnik, dan suku bangsa yang dimaksudkan untuk menjaga dari pengakuan bangsa lain, dan pengakuan atas kepemilikan budaya, etnik, dan suku bangsa ini sudah diakui oleh perjanjian internasional. Selain untuk menjaga khasanah budaya yang dimiliki, Undang – undang ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam bidang perindustrian, perdagangan dan investasi.

Undang – undang ini mengatur suatu ciptaan dapat diakui oleh seseorang atas hasil karyanya dengan mendaftarkan ke Direktorat Jenderal, sehingga bisa ada dalam daftar umum direktorat jenderal. penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Dalam undang- undang ini hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.