11.09.2010

Pemanfaatan Telematika Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Pangkalpinang- Pemanfaatan ICT mampu meningkatkan Efektifitas Perubahan Paradigma Pelayaan publik dan mendorong transformasi sosial secara tertib, damai dan berkeadilan. hal ini dikemukakan Direktur Pemberdayaan Telematika Bambang Soeprijanto,saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Komunitas Relawan Telematika senin (31/05/2010)di Hotel Serata Pasir Padi Pangkalpinang.

kegiataan ini diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari unsur Pemda Prov/kab/kota Bangka Belitung, Perguruan Tinggi, unsur masyarakat dari beberapa daerah di Sumatera dan Jawa.kegiataan ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika, adapun tema yang di usung dalam kegiataan ini yaitu "Forum Komunikasi Komunitas Relawan Telematika".kegiataan ini secara langsung dibuka Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Marwan.

ambang menjelaskan bahwa Perkembangan ICT di era globalisasi ini memegang peranan penting sebagai salah satu pilar pembangunan, dalam konteks ini ICT berperan dalam katalisator atau pemungkin, harapan kita semua ICT juga menjadi solusisistemik problem pembangunan seperti penggaguran dan kemiskinan.untuk itu diperlukan strategi pembangunan holistik yang didukung oleh pola komunkasi serta desiminasi informasi publik dengan memanfaatkan ICT, jelasnya.

ebih jauh Bambang mengatakan pesatnya perkembangan ICT perlu didukung kebijakan yang kondusif, regulasi amat dibutuhkan agar perkembangannya membawa manfaat bagi seluruh masyarakat, belum meratanya akses ICT telah mengakibatkan kesenjangan digital dan akan membawa rendahnya e-leterasi warga masyarakat.

kehadiran dan pemanfaatan akses informasi yang memanfaatkan telematika guna mendorong upaya meningkatakan kesejahteraan rakyat dan kesejahteraan keluarga sangat diperlukan, pada giliranyan kehadiran teknologi informasi akan mendorong laju inovasi dan meningkatkan daya saing bangsa, terwujudnya masyarakat informasi dan sejahtera yang efektif dan efisien dalam rangka NKRI sangat tergantung pada pemanfaatan Telematika,katanya.

Ia mengharapkan dengan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan membawa perubahan paradigma pembelajaran yang pada akhirnya berguna bagi peningkatan pendapatan keluarga, dan juga dapat memperanguhi perubahan dalam berkreasi, berperilaku dan berpikir, harapnya.

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika H. Marwan, mengatakan keberadaan ICT bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat Bangka Belitung, namun suatu kebutuhan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, namun masih adanya sebagaian masayarakat yang belum mendapatkan informasi yang tepat, seperti masayarakat yanag ada dipedesaan, sehingga dengan demikian mudah-mudahan keberadaan forum Komunikasi Komunitas Relawan Telematika ini bisa membantu dalam pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka belitung yang lebih baik kedepannya,harapnya.

pada kesempatan yang sama Kabid Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nadirsyah, selaku Ketua Panitia saat menyampaikan Laporan Panitia mengatakan kegiataan ini bertujuan untuk menjalin koordinasi, kerjasama, kolaborasi dan komunikasi diantara komunitas Telematika guna berbagi informasi dalam bidang pemberdayaan masyarakat.ebih jauh ia mengharapkan dengan melalui kegiataan Forum Komunikasi Komunitas Relawan Telematika ini para relawan telematika dari beberapa daerah sumatera dan jawa mampu menyatukan langkah sebagai relawan telematika dalam rangka memfasilitasi terbangunnya jejaring sosial dikalangan penggiat telematika dan pemangku kepentinagan dalam memasyarkatkan pemanfaatan internet sebagai media pendidikan dan hiburan yang positif, maupun peluang usaha bagi institusi keluarg, institusi pendidikan dan masyarakat, harapnya.fa/adit)

Sumber : http://www.babelprov.go.id/content/pemanfaatan-ict-dalam-meningkatkan-kesejahteraan-rakyat


10.12.2010

Hukum Telematika Internasional

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.

Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Terdapat Asas-asas dalam UU ini, dalam Pasal 3, Bab Asas dan Tujuan, maksudnya:
“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

The Council of Europe (CE) membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Isi Konvensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime.
Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan :
“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.
Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan trans nasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.

Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” .
Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.
Banyak sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.

Predikat palanggaran seperti dalam Pasal 2 ayat h adalah pelanggaran dari setiap hasil yang bisa menjadi subyek dari suatu pelanggaran, yang ditetapkan dalam pasal 6 konvensi ini. Dimana Pasal 6 ayat 1 berbunyi bahwa setiap negara harus mengadopsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestik, antala legislatif dan langkah-langkah sebagai mungkin perlu menetapkan sebagai pelanggaran pidana.” Artinya setiap negara harus membuat hukum yang mengatur tentang penegakan Cyber Crime sebagai bukti keseriusan untu melaksanakan kaidah Konsensi Palermo, berupa UU no. 11 tahun 2008 tentan ITE. Konvensi ini digunakan untuk semakin terjaminnya keamananan Internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional dalam kerjasama internasional.

Pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa ;“Pihak Negara-negara akan bekerjasama dengan erat satu sama lain sesuai dengan rumah tangga masing-masing sesuai hukum dan administrasi untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum untuk memerangi tindakan pelanggaran yang mencakup dalam konvensi tiap negara wajib mengadobsi langkah-langkah efektif tersebut.” Bentuk kerjasama dapat berupa organisasi artau konsensi dan atau merespon tiap informasi secara bersama-sama.

Implementasi dari konvensi ini adalah tertuang dalam pasal 34 ayat ;
1. Setiap negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk legislatif dan tindakan-tindakan administratif sesuai dengan prinsip-prinsip dah hukum domestik, untuk menjamin kewajiban dalam konvensi ini.
2. Pelanggaran yang sesuai dengan pasal 5.6, 8 dan 23 dalam pasal konvesi ini harus dibentuk dalam setiap negara untuk menghadapi kriminal yang mencakup wilayah transnaional baik pribadi maupun kelompok.
3. Setiap negara harus mengadobsi konvensi ini. Inilah yang mendasari dibuatnya sebuah hukum yang mengatur dalam mengatasi kejathatan transnasional dalam hal ini cyber crime.

Konvensi Cybercrime Budapest, 23.XI.2001 isinya merupakan kerjasama dengan negara lain pihak untuk Konvensi cyber Crime. Diyakinkan akan kebutuhan yang, seperti soal prioritas, pidana umum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap cybercrime, antara lain mengadopsi undang-undang yang sesuai dan mendorong kerjasama internasional. Sadar akan perubahan besar yang dibawa oleh digitalisation, konvergensi dan terus globalisasi komputer jaringan. Keprihatin dengan resiko bahwa komputer dan jaringan informasi elektronik dapat juga digunakan untuk melakukan pelanggaran pidana dan bukti-bukti yang berkaitan dengan pelanggaran seperti itu dapat disimpan dan dipindahkan oleh jaringan ini.

Mengakui perlunya kerjasama antara negara dan industri swasta dalam memerangi cybercrime dan kebutuhan untuk melindungi kepentingan sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi. Percaya bahwa kebutuhan yang efektif memerangi cybercrime meningkat, cepat dan berfungsi dengan baik kerjasama internasional dalam masalah pidana.

Aktivitas internet banking telah menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari. Data menunjukkan bahwa jasa internet banking telah ditawarkan oleh sekitar 40-an bank di Indonesia. Lingkup jasanyapun beragam, dari yang sekedar merupakan situs informasi bank, kemudian yang dapat menyediakan jasa transaksi sederhana, sampai dengan situs yang sepenuhnya dapat melayani semua bentuk transaksi, termasuk pengalihan dana, pembayaran tagihan, berlangganan atas produk-produk tertentu dan bahkan transaksi pembelian dan penjualan saham.

Praktek internet banking tersebut telah berlangsung tanpa didukung adanya aturan yang memadai, baik yang dikeluarkan oleh badan regulasi yang terkait seperti Bank Indonesia maupun oleh badan semacam ?self regulatory body?. Produk-produk hukum dari Bank Indonesia sendiri masih tidak memadai bagi penataan kegiatan internet banking.

Kekosongan hukum dalam praktek internet banking ini dapat menimbulkan implikasi hukum sebagai berikut :
1. Tidak adanya pedoman yang jelas dan tegas bagi bank yang menyediakan jasa internet banking;
2. Tidak adanya kejelasan mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan internet banking yang meliputi bank, nasabah dan pihak ketiga;
3. Setiap bank dengan leluasa dapat menetapkan aturan-aturannya sendiri kepada nasabahnya yang seringkali justru merugikan kepentingan nasabah;
4. Tidak adanya perlindungan yang memadai terhadap ancaman dan pengelolaan atas data dan informasi pribadi nasabah;
5. Tidak adanya parameter yang jelas dan baku bagi pengawasan terhadap bank-bank yang menerapkan internet banking;
6. Terbukanya kemungkinan terjadinya tindak kriminal dengan menggunakan fasilitas internet banking.

Keadaan-keadaan di atas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan nasabah terhadap aspek keamanan dalam memanfaatkan jasa internet banking, yang akhirnya dapat berujung kepada tidak berkembangnya internet banking di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan suatu kerangka regulasi di bidang internet banking di Indonesia dengan memetik pelajaran dari inisiatip dan pengaturan yang sudah berlaku pada tataran internasional maupun yang bersumber pada inisiatip dan pengalaman negara-negara tertentu.

Kemajuan dan efisiensi pada jaringan komputer telah memungkinkan dilakukannya penimbunan informasi pribadi dalam suatu format komputer yang mudah dibaca dan diakses. Berkaitan dengan hal itu, industri perbankan merupakan salah satu sektor yang padat data (data intensive), karena berkaitan dengan berbagai pihak yang sangat luas cakupannya, tidak hanya individu, perusahaan swasta, namun juga badan-badan publik lainnya. Data tersebut beredar pada bank, kelompok bank dan bahkan diantara bank-bank yang berbeda.

Permasalahan yang kemudian timbul adalah, sejauh mana bank memiliki hak untuk melakukan diseminasi atas data tersebut? Sebaliknya, sejauh mana nasabah bank memiliki hak untuk mengendalikan atau mencegah informasi pribadinya disebarluaskan tidak atas kehendaknya atau tanpa persetujuannya? Dengan kata lain sejauh mana hak individu untuk menentukan sendiri, bilamana, bagaimana dan sejauh mana informasi tentangnya dapat dikomunikasikan kepada orang lain.

Informasi pribadi adalah penting dan merupakan suatu komoditas yang mempunyai nilai jual yang cukup tinggi. Artinya data pribadi merupakan aset (bagi siapapun), yang juga memiliki nilai komersial. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika kemudian terjadi penjualan informasi pribadi yang telah dikumpulkan dalam suatu database dengan jumlah informasi yang sangat besar. Perkembangan ini bahkan mengarah kepada dijadikannya data konsumen (consumer data) sebagai semacam currency dalam e-commerce. Tak ayal, perusahaan-perusahaan internet yang hampir bangkrutpun menawarkan data konsumen tersebut dengan harga yang cukup tinggi.

Bagi konsumen yang data pribadinya termasuk dijadikan komoditas, perkembangan di atas tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan tertentu. Oleh karenanya diperlukan suatu kebijakan di bidang proteksi data (data protection) yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan perlindungan HAM, yang dalam hal ini adalah perlindungan terhadap informasi pribadi (information privacy).

Untuk melindungi kepentingan masyarakat (konsumen) tersebut, maka diperlukan pengaturan mengenai perlindungan information privacy. Dari berbagai hasil riset di AS ditemukan bahwa sebagian besar (antara 78%-92%) konsumen menginginkan adanya peraturan mengenai perlindungan personal privacy dari kegiatan bisnis yang dapat mengancam privacy mereka tersebut.

Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu
The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data
Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful);
2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut;
4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap aktual;
5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.

Sumber : http://rendr4.wordpress.com/2010/02/18/peraturan-dan-regulasi-ite-internet-banking/

Pengertian/Pemahaman Telematika

Yang dimaksud dengan "TELEMATIKA" yaitu suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.

Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
Di indonesia pembangunan Telematika diarahkan sesuai dengan visi bangsa kita dalam menghadapi persaingan global yang semakin sengit dalam abad mendatang. Kalau agak sedikit membumi, beberapa kata kunci menjadi acuan utama, yakni transparansi, kesetaraan, budaya informasi, masyarakat berintelijensia dan kemandirian.

Transparansi dalam penyelenggaraan hidup bernegara hanya dimungkinkan oleh hilangnya dinding pembatas akses informasi dari seluruh kegiatanb bernegara tersebut. Tanpa sekat yang berdimensi majemuk ini, baik spasial, sektoral maupun jenjang sosial, akan terjembatani kesenjangan antara kaum yang informationrich dengan kaum yang information-poor, sehingga tercipta kesetaraan penguasaan informasi.

Kesetaraan ini merupakan prasyarat tumbuhnya kondisi masyarakat yang
akrab informasi sehingga terbentuk budaya-informasi yang merupakan salah satu ciri insan Indonesia kelak. Dukungan budaya-informasi ini akan tumbuh masyarakat Indonesia baru (madani?), yang dengan kemampuannya dalam membuat sinergi antara data, informasi dan analisis akan diantar menjadi masyarakat berintelijensia. Dengan semakin mantapnya pembinaan masyarakat berintelijensia ini kita akan berdiri tegar menghadapi turbulensi dunia dan kokoh dalam menjaga kemandirian bangsa.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
www.batan.go.id

3.30.2010

Manusia cenderung lebih suka makanan yang pedas

Berdasarkan obserevasi yang saya lakukan, 5 dari 10 orang memilih makanan yang pedas. Makanan pedas memiliki dampak positif bagi kesehatan. Mengkonsumsi makanan yang pedas bisa meningkatkan proses metabolisme dalam tubuh dan membantu kerja jantung.

Berikut adalah dampak positf peas yang terkandung dalam cabai :
  1. Cabe dapat meredakan pilek dan hidung tersumbat karena capsaicin dapat mengencerkan lendir. Sehingga, lendir yang tersumbat dalam rongga hidung akan menjadi encer dan keluar. Akibatnya, hidung menjadi tidak tersumbat lagi. Ini berlaku pada sinusitis dan juga batuk berdahak.
  2. Cabe dapat memperkecil risiko terserang stroke, penyumbatan pembuluh darah, impotensi, dan jantung koroner. Karena, dengan mengkonsumsi capsaicin secara rutin darah akan tetap encer dan kerak lemak pada pembuluh darah tidak akan terbentuk. Sehingga, darah akan mengalir dengan lancar. Jadi, cabe juga berkhasiat mengurangi terjadinya penggumpalan darah (trombosis).
  3. Sebagai antibiotik alami.
  4. Cabe dapat meringankan keluhan sakit kepala dan nyeri sendi. Karena, rasa pedas dan panas yang ditimbulkan capsaicin akan menghadang pengiriman sinyal rasa sakit dari pusat sistem saraf ke otak. Sehingga, rasa sakit tersebut akan berkurang, bahkan hilang.
  5. Cabe dapat meningkatkan nafsu makan pengkonsumsinya. Karena, capsaicin dapat merangsang produksi hormon endorphin, hormon yang mampu membangkitkan rasa nikmat dan kebahagiaan. Sehingga, nafsu makan menjadi bertambah.
  6. Menurunkan kadar kolesterol.
  7. kandungan antioksidannya dapat digunakan untuk mengatasi ketidaksuburan (infertilitas), afrodisiak, dan memperlambat proses penuaan.
  8. Ekstrak buah cabai rawit mempunyai daya hambat terhadap pertumbuhan jamur Candida Albicans, yaitu jamur pada permukaan kulit
  9. Meredakan migraine.
  10. Cabe menghasilkan vitamin C (lebih banyak daripada jeruk) dan provitamin A (lebih banyak daripada wortel) yang sangat diperlukan bagi tubuh.
Sumber : http://healindonesia.wordpress.com/2008/10/02/manfaat-cabe-pedas-nikmat-dan-menyehatkan/




Kutipan Bahasa Indonesia

Kutipan adalah pendapat atau pernyataan dari seorang pengarang yang diambil dari teks acuan yang berfungsi untuk memperkuat pendapat sehingga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kutipan dibedakan menjadi dua yakni, kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

Contoh kutipan:
1. Kekayaan belum tentu membahagiakan orang kaya. Dan kemiskinan belum tentu menyedihkan orang miskin. Kekayaan itu penting, tapi bukan yang TERpenting. hati lebih penting, karena suasana hati menentukan hasil.

2. Semua “orang berhasil” memiliki kenangan manis berupa saat – saat terpahit yang pernah mereka lewati.

3. Berubah itu memang tidak mudah. Namun jika anda cukup mencintai diri anda, anda akan berubah

3.24.2010

Paragraf Induktif Dan Paragraf Deduktif

A.Pengertian paragraf Induktif

Paragraf Induktif adalah paragraf dari sesuatu yang bersifat khusus, lebih spesifik menjadi sesuatu kesimpulan yang bersifat umum, lebih luas. Akan tetapi, kita harus hati-hati dalam menarik kesimpulan menggunakan pola induktif karena kesimpulan umum yang diambil belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, agar kesimpulan yang diambil sesuai dengan kenyataan, data, fakta, bukti, referensi, dan keterangan lain yang dijadikan dasar pengambilan kesimpulan haruslah lengkap dan akurat.

B. Ciri-Ciri Paragraf Induktif
a. Paragraf itu biasanya berisi satu ide pokok yang merupakan bagian dari ide yang lebih besar (ide yang lebih besar biasanya disebut tema).

b. Dalam mengembangkan paragraf tidak boleh menggunakan kalimat yang menyimpang dari ide sentralnya itu, sebab penyimpangan berarti mengurangi keutuhan paragraf.

c. Dalam sebuah karangan, perpindahan paragraf satu ke paragraf lain ditandai oleh bergantinya ide pokok.

d. Paragraf induktif disusun dengan cara menata ide-ide khusus dan diikuti dengan ide umum.

C.Contoh Paragraf Induktif

- Jangan pernah belajar "dadakan". Artinya belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah mulai dari sekarang. Belajar akan efektif kalau belajar kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal di buku kumpulan soal. Mencocokannya, lalu menilainya. Barulah materi yang tidak dikuasai dicari di buku. Itulah beberapa tips belajar menjelang Ujian Akhir Nasional.


2. Paragraf Deduktif
A. Pengertian Paragraf Deduktif
Paragraf Deduktif adalah paragraf yang dimulai dari hal-hal yang bersifat umum ke hal yang lebih khusus. Gagasan utama terletak pada kalimat pertama dalam suatu paragraf.

B. Ciri-ciri Paragraf Deduktif
-kalimat utama berada di awal paragraf
-kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan khusus.

C. Contoh Pargraf deduktif
- Pada liburan kemarin anak kelas X9 memutuskan untuk pergi ke Jatim Park. Pada perjalan pertama mereka melihat aneka macam kebudayaan yang ada di Indonesia. Selanjutnya mereka memutuskan untuk pergi ke area bermain. Ketika hari sudah sore mereka berkumpul kembali di bus, dan mereka mengakhiri perjalan dengan berbelanja oleh-oleh di sekitar Jatim Park.

1.19.2010

Teknologi Masa Depan ( Tugas IMK)


Telah diciptakan sebuah penemuan teknologi mutakhir terbaru yang akan direlease pada tahun 2012, teknologi canggih ini berbentuk sebuah headphone multifungsi yang diciptakan untuk kalangan menengah keatas, dan akan dikembangkan setiap tahunnya.

Spesifikasi :

  1. Batang headphone dilapisi dengan butiran kristal swarovski.
    Ini agar tampilanheadphone mengesankan keindahan dengan lapisan kristal swarovski.
  2. GPS XSword34.
    GPS ini memiliki fitur lengkap dengan kecanggihan detail location found. Tempat yang kita cari akan tergambarkan cepat memakai GPS XSword34 ini.
  3. Bagian dalam pada gambar 3 terdapat fitur :
  • Translate 32 bahasa.
    Untuk mempermudah dalam berkomunikasi saat berada di negara lain yag belum paham bahasanya.
  • Kamera ZINZ RX3000r MP.
    Kamera ini mampu memfoto objek dengan sedetail mungkin hingga mencapai pembesaran 10x.
  • ZNT MP4 Player.
    MP4 Player ini mempunyai kelebihan yaitu dapat menyimpa 1000 lagudan video dengan kapasitas memori sebesar 15 GB.
  • Subwoofer ZRX.
    Subwoofer ini dilengkapi dengan alat canggih yang dapat mendengarkan suaradengan begitu jernih di telinga penggunanya dan tidak menyebabkan kerusakan pada organ pendengaran.
  1. X-Red Glasses.
    Kacamata ini memiliki kecanggihan dapat menyetel video yang digabungkan dengan ZNT MP4 Player, dan juga dapat mendeteksi segala sesuatu yang mencurigkan karena dilengkapi dengan deteksi "Neutron Radiografi" yang dapat menembus bahan dari metal yang relatif tebal, ini berguna saat ada teror bom. Juga dilengkapi dengan fitur "Infrared" yang dapat melihat benda saat gelap dimalam hari dengan jelas.
  2. Coolwatches RXZ-100.
    Selain fungsinya untuk mengingat waktu, jam tangan ini juga berfungsi sebagai penunjuk arah/kompas.